Senin, 20 Mei 2024

Daerah Khusus Jakarta

UU Daerah Khusus Jakarta yang Diteken Jokowi Atur Pembentukan Dewan Kota dari Perwakilan Masyarakat

Dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut diatur mengenai pembentukan Dewan Kota.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
ILUSTRASI Gedung Balai Kota DKI Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh menekan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Undang undang tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam UU DKJ tersebut diatur mengenai pembentukan Dewan Kota. Dalam pasal 17 UU DKJ disebutkan bahwa pembentukan Dewan Kota bertujuan untuk menampung aspirasi pada masyarakat kota atau kabupaten di Jakarta.

"Untuk menampung aspirasi masyarakat pada Kota Administratif/Kabupaten Administratif dibentuk Dewan Kota/Dewan Kabupaten," bunyi pasal 17 dikutip Tribunnews dari JDIH Sekretariat Negara, Sabtu, (27/4/2024).

Dewan Kota tersebut bertugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Administratif/Kabupaten Administratif kepada Walikota/Bupati.

Selain itu menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur;

Lalu nemberi masukan kepada Walikota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan Kota Administratif/ Kabupaten Administratif;"

Kemudian menyusun rencana kerja Dewan Kota/Dewan Kabupaten setiap tahunnya.

"Dan menyusun tata tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten," bunyi huruf e pasal 17.

Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 (satu) kecamatan 1 (satu) wakil.  Nantinya anggota Dewan Kota atau kabupaten ditetapkan oleh gubernur Jakarta.

Baca juga: Jokowi Teken UU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada

Mengenai pemilihan anggota Dewan Kota atau Kabupaten akan diatur secara rinci melalui Peraturan Daerah.

"Gubernur menetapkan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3)," bunyi angka 4 pasal 17.

BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan